Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan Media Gathering dengan tema “Ketentuan Penggunaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Pemilu 2024”
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan bahwa “Sejak dimulainya masa kampanye kemarin, harus mengantisipasi keamanan dan hal lain yang menjadi perhatian publik. Terkait spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu hal itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023.”katanya saat media gatering di hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).
Maka itu pihaknya, berharap semua pihak bisa mematuhi dan mempedomani aturan tersebut yang ada di PKPU tersebut.
Gogot menjelaskan, untuk APK maupun bahan kampanye dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini,” jelasnya.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan dengan syarat-syarat tertentu, namun tetap tidak boleh ada atribut seperti APK maupun bahan kampanye. Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi bukan di SMA, SMP, SD dan seterusnya.
Mengingatkan, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Saya berharap kerjasama teman-teman media menyampaikan informasi ke masyarakat,terkait materi-materi pemilu yang dapat dibagikan sesuai dengan aturannya tanpa menyesatkan publik.” pungkasnya.
Beranda Politik Media Gathering dengan tema “Ketentuan Penggunaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye...
