Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan kekuasaan tertinggi APJII di wilayah dalam bentuk forum yang diselenggarakan secara wilayah dan terjadwal. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Anggaran Dasar APJII Tahun 2023 (“AD”), Musyawarah Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah Musyawarah Nasional.
— Surat Edaran Nomor: 003/SE-KETUA UMUM/X/2024

