Beranda Redaksi PENGUATAN KOORDINASI Antara Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Penyandang Disabilitas Dan Organisasi Masyarakat...

PENGUATAN KOORDINASI Antara Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Penyandang Disabilitas Dan Organisasi Masyarakat Sipil, Untuk Mendorong Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD)

285
0

PENGUATAN KOORDINASI Antara Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Penyandang Disabilitas Dan Organisasi Masyarakat Sipil, Untuk Mendorong Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) berlangsung mulai tanggal 28 November – 1 Desember 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai pembangunan yang lebih inklusif.

Pemerintah dan masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan RAD PD. Sehingga pemerintah pusat, daerah dan organisasi masyarakat sipil dapat bekerja bersama untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan terbuka.

“Tidak dipungkiri bahwa tidak semua masyarakat bisa melihat kesetaraan sehingga berdampak pada proses partisipasi dan bagaimana pencapaian,” kata Dinar dalam rilisnya.

Kegiatan ini mencakup Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersama Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB Indonesia), Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) dengan dukungan Program INKLUSI. Kegiatan ini juga didukung Program INKLUSI yang merupakan program kemitraan pemerintah Australia – Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kebijakan Kemitraan-INKLUSI, Irene Wijaya mengatakan, Program Inklusi mendorong orang-orang yang terpinggirkan untuk dapat berpartisipasi dan ikut menerima manfaat dalam pembangunan. “Koordinasi ini sangat strategis untuk mempercepat partisipasi dan penyusunan RAD PD di berbagai wilayah,” imbuh Irene.

Kegiatan yang melibatkan 100 peserta perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas, pemerintah daerah di 11 Provinsi ini bertujuan untuk mendorong koordinasi antara pihak ketiga utama dalam penyusunan RAD PD di semua provinsi di Indonesia.

Project Manager Dignity INKLUSI – Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Rani Ayu Hapsari, menjelaskan 7 sasaran strategis yang diatur di dalam RAN PD merupakan kebijakan operasional dari UU 8 Tahun 2016 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Untuk memastikan kebijakan tersebut hingga berdampak ke tingkat daerah, maka RAD PD ini diperlukan percepatan penyusunan. Perannya adalah pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat sipil.

Lebih lanjut Rani menambahkan, Provinsi-provinsi dari daerah Indonesia Tengah dan Timur (Sulsel, Sulbar, NTB, NTT, Papua Barat Daya, Kaltim) diharapkan mendapat bantuan intensif dari pemerintah nasional dalam penyusunan RAD PD untuk pemerataan pembangunan inklusif disabilitas.

Program Officer SOLIDER – INKLUSI – SIGAB Indonesia, Ninik menuturkan, RAN PD dan RAD PD menjadi bagian penting sebagaimana diamanatkan PP 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur. Kemudian RAN PD dan RAD PD ini jadi pijakan seluruh kementerian-lembaga, juga Pemerintah Daerah Provinsi, mencerminkan komitmen dalam mewujudkan perluasan aksesibilitas penduduk penyandang disabilitas,” sambung Ninik.

Sementara Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan, memaparkan, pada proses
koordinasi ini, para peserta akan mengikuti serangkaian pelatihan. Di antaranya akan diawali dengan pemaparan pengenalan RAN PD dan RAD PD dari direktorat PKPM Bappenas.

Kemudian hal ini akan didorong oleh penguatan kebijakan di tingkat daerah dalam mendukung implementasi RAD PD yang akan disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Lalu akan dilanjut dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengambangan Daerah (Bapelitbangda) provinsi Nusa Tenggara Timur, dan organisasi penyandang disabilitas Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) yang telah berproses menyusun RAD PD di
Provinsi NTT.

“Selama pelatihan ini, peserta akan dibekali juga pengetahuan teknis mengenai bagaimana melakukan analisis kesenjangan pembangunan inklusif disabilitas serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pengangguran itu terjadi,” jelas Syarif.

Syarif menyatakan muatan materi dalam pelatihan ini disusun oleh FORMASI Disabilitas yang telah dikonsultasikan bersama BAPPENAS dan KND usai asesmen awal kesiapan enam pemerintah dalam menyusun RAD PD yang dilakukan FORMASI bersama Bappenas sepanjang bulan Oktober hingga November 2022.

“Semoga melalui koordinasi ini, organisasi penyandang disabilitas dan pemerintah daerah di masing-masing Provinsi dapat terjembatani. Sehingga dapat bersinergi dalam mendorong pembangunan inklusif disabilitas di daerah, tidak hanya dari segi regulasi, tapi mulai dari perencanaan, implementasi, hingga monitoring dan evaluasinya,” imbuh Syarif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini